Penerapan Disiplin Profesi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pidana Kesehatan Berbasis Keadilan Prosedural

Authors

  • Jasmen Ojak Haholongan Nadeak Universitas Lampung

Keywords:

Majelis Disiplin Profesi, Penegakan Hukum, Keadilan Prosedural, UU Kesehatan, Kriminalisasi Tenaga Kesehatan

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai instrumen baru dalam penegakan hukum pidana kesehatan di Indonesia, yang menggantikan peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada profesi kedokteran. Pembentukan MDP, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memperluas cakupan penegakan disiplin dengan mencakup seluruh profesi kesehatan, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang bertujuan untuk memastikan keadilan prosedural dalam memberikan penilaian awal terhadap pelaksanaan hukum pidana khususnya di pelayanan kesehatan. Studi ini menyoroti pentingnya koordinasi yang efektif antara MDP dan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa penanganan kasus pidana kesehatan tetap sesuai prosedur dan menghindari tumpang tindih dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP. Melalui pendekatan kualitatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder, penelitian ini menemukan bahwa MDP berperan penting dalam mencegah kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan memberikan evaluasi yang berlandaskan standar profesional, operasional, dan pelayanan medis yang sesuai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan MDP diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum serta keadilan bagi tenaga kesehatan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Downloads

Published

2024-12-30