Tinjauan Hukum Perdata atas Tanggung Jawab Dokter dalam Malapraktik Medis dan Relevansi terhadap Perlindungan Pasien
Keywords:
Dokter, Hukum Perdata, Perlindungan Pasien, Hukum KesehatanAbstract
Malapraktik perdata merujuk pada kelalaian atau kesalahan profesional yang dilakukan oleh dokter dalam pelayanan medis, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pasien. Penelitian ini secara umum bertujuan untuk memahami tanggung jawab hukum perdata dalam kasus malapraktik medis yang dilakukan oleh dokter. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law) yang menggunakan pendekatan studi kasus normatif, yaitu melalui analisis produk hukum seperti undang-undang. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau studi kepustakaan, sementara analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum perdata, tanggung jawab dokter dalam malapraktik medis adalah bentuk akuntabilitas hukum untuk melindungi pasien. Tanggung jawab perdata dokter dalam kasus malapraktik medis berperan penting dalam menjaga hak pasien dan memberikan akses pada kompensasi atau ganti rugi bagi pasien yang mengalami kerugian akibat kelalaian dokter. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum perdata ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kesulitan dalam pembuktian kasus, rendahnya kesadaran pasien tentang hak mereka, serta terbatasnya akses ke sistem peradilan yang merata. Faktor-faktor ini menghambat efektivitas perlindungan hukum bagi pasien, sehingga perlu ada peningkatan sosialisasi dan dukungan untuk sistem peradilan yang lebih inklusif. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan peningkatan pemahaman pasien mengenai hak-hak hukum mereka agar sistem tanggung jawab perdata lebih efektif dalam melindungi pasien dan memastikan akuntabilitas dokter dalam praktik medis.