Analisis Hukum Terhadap Manajemen Risiko Hukum dan Keuangan Rumah Sakit: Korelasi Dengan Tuntutan Ganti Rugi dalam Pelayanan Kesehatan
Keywords:
Manajemen Risiko, Manajemen Risiko Hukum, Rumah Sakit, Tuntutan Ganti Rugi, Pelayanan KesehatanAbstract
Rumah Sakit, baik secara fungsional maupun manajerial, bertanggung jawab untuk menentukan dan mengawasi semua risiko strategis dan operasional yang ada. Rumah sakit memerlukan manajemen risiko untuk mengontrol dan mengurangi risiko. Manajemen rumah sakit menghadapi risiko hukum atas gugatan terhadap pelayanan yang telah diberikan. Manajemen risiko hukum sangat penting untuk mengurangi tuntutan yang disebabkan oleh pelayanan kesehatan yang tidak memuaskan. Metode hukum normative ini digunakan dalam penelitian ini untuk mempelajari peraturan hukum yang berkaitan dengan manajemen risiko hukum dan keuangan di rumah sakit dan bagaimana peraturan ini diterapkan untuk mengurangi risiko tuntutan hukum dari pasien dan mempercepat proses pencegahan sengketa medis di pengadilan. Rumah sakit diwajibkan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan standar kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan bertanggung jawab atas kelalaian yang merugikan pasien. Konsep kehati-hatian, asuransi ganti rugi profesional, dan proses penyelesaian sengketa tanpa litigasi (mediasi dan arbitrasi). Rumah sakit juga dapat menghindari tuntutan hukum yang dapat memberatkan mereka di masa depan, sehingga rumah sakit dapat mempertahankan stabilitas finansial dan kepuasan pasien dengan layanan yang baik dengan menerapkan manajemen risiko hukum yang efektif.