Analisis Regulasi Telemedicine: Perlindungan Hukum dan Implikasi bagi Tenaga Kesehatan

Authors

  • Fatnan Setyo Universitas Katolik Soegijapranata

Keywords:

Telemedicine, Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Regulasi, Keamanan Data

Abstract

Telemedicine telah menjadi komponen penting dalam pelayanan kesehatan modern, terutama di Indonesia. Layanan ini menghadapi banyak masalah hukum meskipun memberikan akses lebih luas kepada pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam praktik telemedicine, dengan penekanan khusus pada regulasi yang ada, tanggung jawab hukum, dan keamanan data pasien. Metode yang digunakan termasuk studi literatur dan analisis undang-undang terkait, seperti UU No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes No. 20 Tahun 2019. Temuan menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum cukup melindungi tenaga kesehatan, terutama dalam hal tanggung jawab atas kesalahan diagnosis dan kelalaian dalam interaksi jarak jauh. Selain itu, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur perlindungan data, tetapi masih ada masalah untuk menerapkannya dalam bidang telemedicine. Kesimpulannya, untuk memberikan keamanan hukum dan perlindungan bagi tenaga kesehatan, diperlukan regulasi khusus yang lebih komprehensif. Solusi lain yang diusulkan untuk memperkuat praktik telemedicine yang aman dan andal adalah peningkatan standar keamanan data, penerapan enkripsi, dan perlindungan asuransi.

Downloads

Published

2024-12-30