Analisis Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2022 Pada Klinik-klinik di Kabupaten Sukabumi

Authors

  • Destrin Pantriani Universitas Katolik Soegijapranata

Keywords:

Implementasi, Peraturan Menteri Kesehatan, Akreditasi Klinik, Mutu, Standar Pelayanan Kesehatan

Abstract

Pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan telah mengambil langkah yang serius di dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Seperti kita ketahui pelayanan kesehatan  yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang diberikannya. Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal diperlukan pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi standar. Untuk itu pemerintah melalui menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan No.34 Tahun 2022 tentang akreditas Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan analisis implementasinya pada fasilitas pelayanan kesehatan berupa Klinik, oleh karena banyak bermunculan klinik-klinik swasta di Kabupaten Sukabumi. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dimana tulisan ini bertujuan melukiskan (menggambarkan) sesuatu permasalahan di daerah tertentu atau pada saat tertentu.  Penelitian deskriptif ini, bertujuan untuk mendeskripsikan atau membuat gambaran secara sistematis dan akurat mengenai fakta yang ada. Tulisan ini juga mencermati segi-segi yuridis dan melihat pada perundang-undangan yang berkaitan dengan undang undang Kesehatan yang berlaku yang berkaitan dengan pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Downloads

Published

2024-12-30