Pelindungan Hukum Bagi Dokter Spesialis Mata dalam Pelaksanaan Telemedisin Atas Kesalahan Penegakan Diagnosis Akibat Teknik Pengambilan Gambar yang Tidak Tepat dari Pasien Telemedisin
Keywords:
Pelindungan Hukum, Dokter Spesialis Mata, Penegakan Diagnosis, Teknik Pengambilan Gambar, TelemedisinAbstract
Klaim welfare state dari sebuah negara, memunculkan tanggung jawab negara dalam berbagai aspek kehidupan masyarakatnya. Salah satu aspek fundamental dalam kehidupan bernegara adalah melaksanakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat dimanapun mereka tinggal di wilayah negara ini. Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, Negara Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, berusaha melaksanakan pengaturan tentang penyelenggaraan telemedisin, dengan harapan agar pelaksanaan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara merata dari Sabang sampai Merauke dengan kualitas pelayanan yang setara pula satu sama lain. Dalam menjalankan hal ini, negara tidak dapat berjalan sendiri. Melalui Kementerian Kesehatan, negara perlu menggandeng para tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk menjadi perpanjangan tangan negara dalam melaksanakan pelayanan tersebut. Namun demikian, dalam memberikan pelayanan ini, negara juga perlu memberikan pelindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terlibat dalam program pelayanan kesehatan tersebut. Upaya pemerintah membuat pengaturan dan menyelenggarakan telemedisin, dapat dikatakan sebagai langkah yang cukup berani, namun perlu dipastikan juga bahwa seluruh kepentingan para stakeholders telah terakomodasi dengan baik di dalam pengaturan tersebut. Penelitian yang dibuat dengan metode pendekatan yuridis-normatif ini berusaha meneliti tentang pengaturan yang ada di bidang telemedisin di Indonesia. Dari penelitian ini, didapatkan bahwa ternyata pengaturan yang ada masih belum menyentuh pelindungan hukum yang seharusnya diatur oleh negara, khususnya bagi seorang dokter spesialis mata yang sangat rawan menghadapi permasalahan hukum akibat kesalahan penegakan diagnosis karena teknik pengambilan gambar yang kurang tepat dari seorang pasien telemedisin. Perlu disadari oleh para pembuat peraturan di negara ini, bahwa untuk melaksanakan sebuah terobosan seperti pelayanan kesehatan secara telemedisin yang melibatkan tenaga kesehatan dan tenaga medis di garda terdepan, perlu dilengkapi dengan pengaturan yang cukup yang dapat memberikan pelindungan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut juga.