Surat Izin Praktik Dokter Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Dalam Pelayanan Telemedicine di Indonesia Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Keywords:
Telemedicine, Surat Izin Praktik, Sengketa Medik, Perlindungan Hukum, Perlindungan KonsumenAbstract
Pelayanan kesehatan merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dimana akses dan pemerataan kesehatan masih menjadi problem utama di Indonesia. Salah satu solusi terkait hal ini adalah dengan munculnya layanan telemedicine yang memberikan kemudahan dan mampu menjangkau hingga ke seluruh Indonesia. Layanan telemedicine semakin menjamur pada saat Pandemi COVID-19 berlangsung. Sayangnya, pengaturan terhadap layanan ini masih sangat minim, terutama dalam kebijakan Surat Izin Praktik dokter sebagai “SIM” dalam melakukan praktiknya. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ternyata belum memuat pengaturan yang jelas terkait SIP dokter. Penulis mengkaji permasalahan ini melalui pendekatan yuridis normatif dengan meninjau dan membandingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada bersamaan dengan teori-teori hukum. Adapun hasil penelitian dijumpai bahwa terdapat kekosongan hukum yang sangat berpotensial untuk menimbulkan adanya sengketa medik dan mengancam keberlangsungan layanan Telemedicine di Indonesia, bahkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum yang mengatur terkait Surat Izin Praktik Dokter dalam layanan Telemedicine. Penulis berharap pemerintah dapat melihat hal ini sebagai sesuatu yang serius dikarenakan Surat Izin Praktik Dokter merupakan payung hukum perlindungan bagi tenaga medis dan jaminan perlindungan bagi konsumen.