Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Dugaan Tindak Pidana Mempekerjakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tanpa Izin di Rumah Sakit

Authors

  • Beni Satria Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Wilayah Sumatera Utara
  • Sidi Jambak Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Wilayah Sumatera Utara

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pidana, Korporasi, Izin Praktik, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan

Abstract

Korporasi sebagai subjek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang kesehatan yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggungjawab bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh perserikatan atau badan usaha (korporasi), akan tetapi tanggungjawab untuk itu menjadi beban dari pengurus badan hukum (korporasi) tersebut. Secara perlahan-lahan tanggungjawab pidana beralih dari anggota pengurus kepada mereka yang memerintahkan, atau dengan larangan melakukan apabila melalaikan memimpin korporasi secara sesungguhnya. Tujuan penelitian: memahami bentuk pertanggungjawaban korporasi sebagai badan hukum rumah sakit dalam mempekerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa surat izin praktik (izin) di Rumah Sakit. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analitik dengan data sekunder dari studi pustaka melalui bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi, badan hukum rumah sakit, perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam hukum pidana Indonesia. Data dianalisa menggunakan analisa kualitatif. Kesimpulan: Dalam sistem pertanggungjawaban mempekerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa surat izin praktik (izin), maka korporasi dapat menjadi pembuat tindak pidana, akan tetapi yang bertanggungjawab adalah para anggota pengurus, asal saja dinyatakan dengan tegas dalam peraturan itu. Korporasi sebagai pembuat atau yang memberikan perintah/memperintahkan untuk mempekerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja tanpa izin. Pengurus di tunjuk sebagai yang bertanggungjawab; yang dipandang dilakukan oleh korporasi adalah apa yang dilakukan oleh alat pelengkap korporasi menurut wewenang berdasarkan anggaran dasarnya.

Downloads

Published

2024-12-30