Telemedisin di Indonesia: Antara Regulasi dan Pelaksanaan

Authors

  • Bella Desra Andae Universitas Katolik Soegijapranata
  • Donny Argie Universitas Katolik Soegijapranata
  • Mieke Yunita Viryadi Universitas Katolik Soegijapranata
  • Florentina Dewi Pramesuari Universitas Katolik Soegijapranata
  • Josef Sem Berth Tuda Universitas Katolik Soegijapranata

Keywords:

Telemedicine, Healthcare, Indonesia, Inequality Access to Healthcare, Regulation

Abstract

Telemedisin adalah suatu bentuk pelayanan klinis yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jarak jauh sehingga secara teori dapat memiliki jangkauan yang sangat luas. Melihat adanya kesenjangan dalam bidang kesehatan di Indonesia dimana salah satu penyebabnya adalah faktor geografis, maka telemedisin bisa menjadi salah satu solusi potensial untuk memeratakan akses pelayanan kesehatan. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris untuk menelaah regulasi yang ada dan mengaitkannya dengan pelaksanaan di lapangan. Saat ini sudah terdapat beberapa regulasi mengenai telemedisin yaitu UU 17/2023, PP 28/2024, dan Permenkes 20/2019. Seluruh perundang-undangan ini memberikan peraturan umum bagi penyelenggaraan telemedisin dan mengamanatkan untuk dibentuknya peraturan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut penyelenggaraan telemedisin, termasuk juga di dalamnya peraturan mengenai penyelenggara telemedisin, kepentingan STR dan SIP bagi tenaga medis, serta infrastruktur yang harus tersedia. Sayangnya, regulasi yang ada belum lengkap karena belum mengatur penyelenggaraan telemedisin antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan masyarakat. Padahal, jumlah pengguna temedisin antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan masyarakat jauh lebih besar dibandingkan dengan antar fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiadaan dasar hukum yang kuat akan meletakkan tenaga medis dan pasien pada posisi yang sulit ketika terjadi dugaan kelalaian hingga malpraktik. Selain itu, dari segi pelaksanaan, data yang ada menunjukkan bahwa telemedisin belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan akses menuju pelayanan kesehatan. Dengan demikian diperlukan dasar hukum untuk melindungi dokter dan pasien serta kesungguhan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan telemedisin.

Downloads

Published

2024-12-30