Tanggungjawab Pemerintah dalam Identifikasi Jenazah tidak dikenal, cukupkah pengaturan di Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan?
Keywords:
Identifikasi, Jenazah Tidak Dikenal, Pemerintah, Tanggung JawabAbstract
Pemerintah memiliki tanggung jawab penting dalam hal identifikasi jenazah yang tidak dikenal, baik untuk kepentingan hukum, kemanusiaan, maupun kesehatan masyarakat. Proses identifikasi ini tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak identitas jenazah, tetapi juga penting dalam pengelolaan kesehatan lingkungan, dan pemenuhan hak-hak keluarga yang ditinggalkan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dalam memberikan landasan hukum terhadap tanggung jawab pemerintah dalam identifikasi jenazah yang tidak dikenal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil yang didapatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mencakup beberapa ketentuan terkait penanganan jenazah, tetapi pengaturannya belum sepenuhnya menjabarkan tanggung jawab pemerintah secara detail untuk identifikasi jenazah yang tidak dikenal. Secara umum, undang-undang ini memberikan landasan bagi kegiatan kesehatan masyarakat, termasuk manajemen jenazah dalam kondisi tertentu seperti wabah atau bencana. Namun, dalam konteks jenazah yang tidak dikenal, khususnya terkait hak identitas, peraturan ini masih memerlukan pendalaman yang lebih spesifik. Hasil analisis bisa menunjukkan bahwa undang-undang ini dapat menjadi landasan awal, tetapi untuk mengoptimalkan tanggung jawab pemerintah, diperlukan tambahan peraturan atau panduan teknis yang lebih rinci. Hal ini penting agar proses identifikasi dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.