Etika Hukum Kesehatan: Risiko Pelayanan Medis dan Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif

Authors

  • Arif Rohman Universitas Borneo Tarakan
  • Syafruddin Universitas Borneo Tarakan
  • Arina Silviana Universitas Madako Tolitoli

Keywords:

Etika, Hukum Kesehatan, Risiko Pelayanan Medis, Restorative Justice

Abstract

Kesehatan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat yang terlegitimasi dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sebagai hak dasar, pemenuhan kesehatan tidak akan bernilai jika tidak dibarengi dengan keberadaan dan perindungan bagi tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan juga memiliki risiko atas tindakan medis yang dilakukkanya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis urgensi penegakan hukum pidana di sektor kesehatan berbasis restorative justice terhadap risiko tindakan medis bagi tenaga kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan mengutamakan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan konsep retoratif justice. Hasil penelitian menggambarkan bahwa: pertama, setiap tindakan medis memiliki risiko yang berbeda tergantung pada keadaan pasien dan juga tenaga kesehatan. Risiko tindakan medis dapat diselesaikan melalui penegakan etik disiplin sebagaimana Pasal 306 ayat (1) UU 17/2023. Kedua, jika risiko medis yang dilakukan tenaga kesehatan berdampak pada tindak pidana, maka upaya yang dapat dilakukan adalah pemulihan hubungan tenaga medis dan korban sebagai bagian dari perwujudan keadilan restorative. Upaya pemulihan ini merupakan bagian dari etik dan kewajiban hukum atas risiko tindakan medis kepada korban dalam rangka memperbaiki hubungan keduanya.

Downloads

Published

2024-12-30