Regulasi Praktik Dokter Asing di Indonesia : Langkah Menuju Standar Layanan Kesehatan Global
Keywords:
Regulasi Dokter Asing, PP No. 28 Tahun 2024, UU No. 17 Tahun 2023, Standar Layanan Kesehatan Global, Transfer TeknologiAbstract
Praktik dokter asing di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan akses layanan kesehatan di wilayah yang kekurangan tenaga medis. Regulasi ini sejalan dengan amanat Pasal 248-255 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, yang mengatur standar kompetensi, pelatihan budaya, pengawasan ketat, dan perlindungan tenaga medis lokal. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti resistensi dari tenaga medis lokal, konflik regulasi dengan undang-undang lainnya, serta kebutuhan akan pengawasan dan pelatihan budaya lintas negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk mengeksplorasi implikasi sosial, hukum, dan ekonomi dari regulasi ini, serta strategi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi ini memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian standar layanan kesehatan global, tetapi memerlukan penguatan dalam harmonisasi hukum, pengawasan berbasis teknologi, dan kolaborasi yang berimbang antara dokter asing dan lokal.