Tanggung Jawab Keperdataan Rumah Sakit Atas Kelalaian oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit
Keywords:
Tanggung Jawab, Keperdataan, Rumah Sakit, Kelalaian, Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah SakitAbstract
Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit. Dalam pencapaian kondisi kesehatan yang mempuni secara paripurna, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengaturan, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesehatan yang merata dan dapat dijangkau oleh masyarakat serta didukung oleh setiap masyarakat yang memiliki kewajiban menghormati hak orang lain mendapatkan lingkungan sehat, berperilaku sehat, menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan serta partisipasi kesehatan nasional. Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, maka diperlukan standar keselamatan pasien fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan. Bahwa tanggung jawab keperdataan rumah sakit atas kelalaian oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Kesehatan sesuai Pasal 193 yang mengatur bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit. Dasar pembenaran rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian tenaga kesehatan (khususnya dokter), dapat pula dilihat dari aspek kondisi hubungan terapeutik (hubungan kepentingan medis) antara pasien dengan rumah sakit. Pola hubungan terapeutik di rumah sakit dapat dalam bentuk hubungan pasien dan rumah sakit dan pola hubungan pasien dan dokter.