Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Berdasarkan Perjanjian Terapeutik
Keywords:
Malpraktik, Pelayanan Kesehatan, Perjanjian Terapeutik, Perlindungan Tenaga KesehatanAbstract
Penelitian ini mengkaji pentingnya peran tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman dan profesional serta kebutuhan akan perlindungan hukum untuk mencegah konflik akibat ketidakpuasan pasien. Perjanjian terapeutik bersifat “inspanningsverbintenis” (perjanjian upaya) yang menekankan pada usaha maksimal tanpa jaminan hasil tertentu. Namun, dalam praktiknya banyak laporan malpraktik yang terjadi karena adanya kesalahpahaman terhadap tanggung jawab dan batasan kewajiban tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis literatur hukum terkait perjanjian terapeutik, undang-undang, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273 dan 274 memberikan dasar perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan selama mereka bertindak sesuai standar operasional. Prinsip informed consent juga memperkuat perjanjian terapeutik melalui persetujuan pasien atas tindakan medis. Ketentuan pidana dalam Pasal 359 dan 360 KUHP memberikan batasan tanggung jawab bagi tenaga kesehatan, dimana tenaga kesehatan tidak dapat dituntut atas hasil yang tidak diharapkan selama mereka bekerja sesuai standar profesi. Sedangkan, Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata menjadi dasar keabsahan perjanjian terapeutik agar pelaksanaannya dilakukan dengan itikad baik. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan pemahaman yang mendalam terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian terapeutik untuk mencegah sengketa dan memperkuat kepercayaan antara tenaga kesehatan dan pasien.