Logika Pembentukan Pengadilan Perdata Khusus Medis di Indonesia setelah Omnibus Law Kesehatan
Keywords:
hukum omnibus, kesehatan, perdata khususAbstract
Terdapat perbedaan antara konsep perikatan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan perikatan dokter-pasien dalam praktik kesehatan dan Hukum Kesehatan sehingga berisiko menimbulkan perbedaan persepsi hakim dalam pemberian putusan peradilan. Tulisan ini bertujuan untuk membahas dasar pemikiran dan landasan hukum untuk kemungkinan pembentukan pengadilan perdata khusus medis di Indonesia. Sebagai fokusnya, sumber hukum primer adalah pasal-pasal terkait dalam UU no. 17 tahun 2023 dan PP no.28 tahun 2024 serta perbandingannya dengan pasal-pasal di dalam KUHPer.