Evaluasi Peran BPJS dan Perlindungan Hak Peserta / Mitra Kerja dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Keywords:
jaminan sosial, perlindungan hak peserta BPJS, perlindungan konsumenAbstract
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memperkenalkan reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia, menggantikan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan berbagai peraturan lainnya. Namun, UU SJSN tidak mengatur kepastian akhir transaksi hak peserta, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Jamsostek, yang menyatakan bahwa kelebihan pembayaran jaminan tidak dapat diminta kembali. Artikel ini membahas perbandingan perlindungan hukum peserta termasuk mitra kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam kedua undang-undang, dampaknya terhadap masyarakat pekerja, fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS serta kaitannya dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan konsumen.