IMPLIKASI YURIDIS KETERLIBATAN WNI SEBAGAI TENTARA BAYARAN TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN DALAM HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70656/lsj.v3i1.829Keywords:
Tentara Bayaran, Kewarganegaraan, Kehilangan KewarganegaraanAbstract
Keterlibatan warga negara dalam konflik bersenjata asing sebagai tentara bayaran merupakan fenomena yang semakin berkembang dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya berkaitan dengan status kewarganegaraan. Persoalan ini menjadi semakin krusial mengingat sistem hukum kewarganegaraan Indonesia belum secara eksplisit mengatur tentara bayaran sebagai kategori hukum tersendiri, yang pada akhirnya menimbulkan kekosongan pengaturan (lacuna legis) dan berakibat pada terjadinya ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan guna mengkaji dan menganalisis pengaturan dan status kewarganegaraan dalam sistem hukum Indonesia bagi warga negara Indonesia menurut hukum yang berlaku, serta mengkaji implikasi yuridis keterlibatan warga negara Indonesia sebagai tentara bayaran terhadap status kewarganegaraannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. dan pendekatan konseptual. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengisi kekosongan norma melalui konstruksi yuridis alternatif terhadap ketentuan kehilangan kewarganegaraan yang ada, dengan menganalisis kemungkinan penerapan ketentuan mengenai sumpah setia kepada negara asing dan pengambilan peran fungsional yang bersifat eksklusif sebagai dasar hilangnya kewarganegaraan bagi tentara bayaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keterlibatan sebagai tentara bayaran tidak secara langsung memenuhi unsur "masuk dalam dinas tentara asing", ketentuan alternatif lainnya berpotensi diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi secara hukum, dengan tetap mempertimbangkan norma hukum internasional yang melarang statelessness.
Downloads
References
Alrah, Zikraini. “Kontrak Sosial Dalam Pandangan Rousseau.” Paradigma: Jurnal Kalam Dan Filsafat 1, no. 01 (2022): 1–14. https://doi.org/10.15408/paradigma.v1i01.27289.
Anjani, Zira Zulvi, Nabila Safitri, Afriani Afriani, Iyang Ragel Harnesti, Nadya Hafizah, and Siti kholizah Nasution. “Konsep Kewarganegaraan Dalam Pemikiran Tokoh Tokoh Politik Terkemuka.” Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research 2, no. 3 (2024): 248–55. https://doi.org/10.69693/ijim.v2i3.181.
Asshidiqqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Connell, Andrew. “Civil Rights and Social Welfare: Some Thoughts on the Contemporary Relevance of T. H. Marshall.” Political Quarterly 83, no. 4 (2012): 703–10. https://doi.org/10.1111/j.1467-923X.2012.00000.x.
Daffa Salsabila, Fasha Fatimah, Intan Nuraeni, Lussy Sri A, and Naufal Rifat RA. “Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Upaya Penguatan Identitas Nasional.” Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa 2, no. 2 (2023): 10–17. https://doi.org/10.58192/populer.v2i2.841.
Daniati, Ni Putu Era, Dewa Gede Sudika Mangku, and Putu Rai Yuliartini. “Status Hukum Tentara Bayaran Dalam Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program 3, no. 3 (2020): 283–94.
Darmidi, Ni Putu Ika Putri Sujianti, and Geraldine Thirdaswari Adnyana. “Syarat Pewarganegaraan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” JOCER: Journal of Civic Education Research 2, no. 1 (2024): 22–27. https://doi.org/10.60153/jocer.v2i1.52.
Darusman, Yoyon M. “Kajian Yuridis Dualisme Kewarganegaraan Dalam Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan (Studi Pada Kasus Gloria Natapraja Hamel)”.” Open Screens 5, no. 2 (2017). https://doi.org/10.16995/os.issue.867.
Gustin, Syahtia Ratu, and Meri Yarni. “Analisis Terhadap Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia.” Limbago: Journal of Constitutional Law 2, no. 1 (2024): 306–12.
Hasibuan, Alya Sabrina Ramdhani, Nurhayati, Salsabila Humaira, and Eka Damayanti Hasibuan. “RUANG LINGKUP DAN KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.” TIPS: Jurnal Riset, Pendidikan Dan Ilmu Sosial 1, no. 1 (2023): 1–6.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Nafisa, Divaliya, Dinie Anggraeni Dewi, and Muhammad Irfan Adriansyah. “Peran Pendidikan Kewarganegaraan Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Implikasi Dari Hilangnya Nilai Pancasila.” MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2024): 30–38. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.124.
Nasir, Gamal Abdul. “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Hukum Replik 8, no. 2 (2018): 59–67.
Näsström, Sofia. “The Right to Have Rights: Democratic, Not Political.” Political Theory 42, no. 5 (2014): 543–68. https://doi.org/10.1177/0090591714538427.
News, BBC. “Eks Marinir Indonesia Berperang Untuk Rusia – Antara Motif Ekonomi Dan Risiko Keamanan Nasional.” BBC News Indonesia. Accessed March 8, 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg7ev1487no.
Prameswari, Zendy Wulan Ayu Widhi. “Ratio Legis Dan Dampak Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 3 (2019): 359–78. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.359-378.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 2013.
Suhara, Ade Idra, and Tunziah Tunziah. “Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks Isis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” PUBLIKA : Jurnal Ilmu Administrasi Publik 7, no. 1 (2021): 92–102. https://doi.org/10.25299/jiap.2021.vol7(1).6768.
Suherman, S. “Pengaturan Pewarganegaraan Bagi Warga Negara Asing (WNA) Guna Memperoleh Status Kewarganegaraan Indonesia.” Jurnal Pendidikan Ips 7, no. 2 (2017): 96–104.
Thamariska, Nadya, Suzanalisa Suzanalisa, and Sarbaini Sarbaini. “Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) Di Wilayah Hukum Polres Sarolangun.” Legalitas: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2023): 110. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.438.
Zulhidayat, Muhammad, and Batara Simbolon. “Analisis Status Kewarganegaraan Anak Di Kalangan Artis Yang Lahir Di Luar Negeri Dalam Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 72–78. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2303.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legal System Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)
.png)


.png)
.png
)

