DINAMIKA HUKUM KEWARGANEGARAAN TERHADAP PERKAWINAN DAN IMPLIKASI STATUS ANAK SAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70656/lsj.v3i1.828Keywords:
Dinamika hukum perkawinan, kewarganegaraan, status anak sah, putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan hak anakAbstract
Perkawinan merupakan institusi fundamental yang tidak hanya mengikat secara sosial dan agama, tetapi juga menentukan kedudukan hukum seseorang dalam kerangka kewarganegaraan di Indonesia. Dinamika regulasi perkawinan di Indonesia terus mengalami transformasi sebagai respons terhadap perkembangan nilai-nilai sosial dan tuntutan keadilan hukum. Persoalan utama yang muncul adalah implikasinya terhadap status kewarganegaraan dan hak-hak keperdataan anak yang lahir dari kondisi perkawinan yang kompleks, seperti perkawinan tidak tercatat (siri), perkawinan beda agama, dan perkawinan adat. Artikel ini menganalisis pergeseran paradigma hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan perlindungan progresif terhadap anak yang lahir di luar perkawinan melalui pembuktian ilmiah, serta Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menegaskan persyaratan keabsahan perkawinan sebagai landasan pengakuan oleh negara. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan empiris, penelitian ini mengkaji bagaimana sinkronisasi regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, berupaya meminimalkan diskriminasi terhadap hak-hak anak sebagai warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan semakin inklusif, tantangan administratif dan resistensi sosial masih menjadi hambatan dalam pemenuhan hak anak atas identitas dan kewarganegaraan. Oleh karena itu, diperlukan sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap anak, tanpa memandang status perkawinan orang tuanya.
Downloads
References
Ashsubli, Muhammad. “Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama).” Jurnal Cita Hukum 3, no. 2 (2016): 289–302. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2319.
Cruz, Peter De. Comparative Law in a Changing World. London: Routledge-Cavendish, 2007.
Hikmah, Nurul, Syahid Akhmad Faisol, and Mohd Aderi Che Noh. “The Existence of Marriage Post the Constitutional Court Decision: As a Right or a Prerequisite?” Justicia Islamica 21, no. 1 (2024): 111–36. https://doi.org/10.21154/justicia.v21i1.7333.
Hutasoit, Eunike Loist, Fedro Julio Carlos Siagian, Suhaila Zulkifli, and Tajuddin Noor. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Nikah Di Indonesia; Studi Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Hukum Islam.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 16, no. 2 (2024): 420–37. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i2.8938.
Mahmudah, Ija Sutana, and Oyo Sunaryo Mukhlas. “Dinamika Politik Hukum Dalam Penyusunan Hukum Prkawinan.” UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 2022. https://doi.org/10.66045/alqurtas.v9i28.1843.
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 4670.
Mauliana, Sudjah, and Agustin Hanapi. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017.” Jurnal Hukum Keluarga Islam (HAKAM) 7, no. 2 (2019): 45-60.
Purnomo, Agus, and Lutfiana Dwi Mayasari. Dinamika Hukum Perjanjian Perkawinan Di Indonesia. INTELIGENSIA MUDA, 2021.
Rahman, Yahya Ibadu, Zainal Abidin, and Isfihani. “Pengakuan Status Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Lisyabab Jurnal Studi Islam Dan Sosia 5, no. 2 (2024): 178–91.
Rini, Yuliani Catur, and Ari Tri Wibowo. “Dinamika Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2022): 13–26. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330.
Zuhrah. “Efektifitas Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 Ke UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.” Mahkamah Syar’iyah Sigli, n.d. https://ms-sigli.go.id/efektifitas-revisi-uu-nomor-1-tahun-1974-ke-uu-nomor-16-tahun-2019-tentang-perkawinan/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legal System Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)
.png)


.png)
.png
)

