EKSISTENSI HUKUM KEWARGANEGARAAN DALAM PENGAWASAN KEIMIGRASIAN DI WILAYAH LAUT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70656/lsj.v3i1.827Keywords:
Hukum Kewarganegaraan, Keimigrasian, Warga Negara AsingAbstract
Penelitian ini mengkaji eksistensi hukum kewarganegaraan dalam mendukung pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing di jalur laut strategis Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan mobilitas lintas negara yang tinggi, Indonesia menghadapi tantangan dalam memastikan kejelasan status hukum serta pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah perairan yang tidak memiliki batas fisik yang tegas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta ketentuan hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kewarganegaraan berperan sebagai dasar dalam menentukan status hukum warga negara asing sekaligus menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian, namun implementasinya di jalur laut strategis masih menghadapi kendala yuridis dan praktis seperti benturan antara kedaulatan negara dengan prinsip hak lintas damai, keterbatasan sarana pengawasan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, sehingga diperlukan penguatan peran hukum kewarganegaraan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta sinergi antarinstansi guna menjaga kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia.
Downloads
References
Aisyah Nurannisa Muhlisa, and Kholis Roisah. “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2 (2020): 145–57.
Armansyah, A Amrullah. “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Anak Buah Kapal (ABK) Tangkap Ikan Secara Ilegal.” Pleno Jure 8, no. 2 (2019): 17–36. https://doi.org/10.37541/plenojure.v8i2.116.
Bagus, Patrisius, Alvito Baylon, Octavianus Bagaswara Adi, Linquinn Aiko, Roulina Silalahi, Satrio Hasian Sitanggang, Dimas Naufal, et al. “KAJIAN VALIDITAS KLAIM CHINA ATAS WILAYAH LAUT CINA SELATAN INDONESIA.” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 691–700.
Basna, L. H., Wirdhiningsih, V., & Widayat, W. “Evaluasi Border Control Management Plbn Skouw Dalam Menegakkan Fungsi Pengawasan Dan Keamanan Keimigrasian.” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10, no. 04 (2025): 240–54.
Cahyani, Zalza Meira, Faizatun Nadhifah, and Achmad Fathoni Alfahmi. “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Pelanggaran Kebijakan Bebas Visa Dan Second Home Visa Bagi WNA.” Journal Of Islamic And Law Studies 7, no. 2 (2023): 207–23.
Damayanti, Angel, Putri NL Naray, and Bryan L Karyoprawiro. “Peran Keimigrasian Dalam Pencegahan Terorisme Di Wilayah Perbatasan: Studi Kasus Kantor Imigrasi Tahuna.” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 13, no. 2 (2023): 240–59. https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3303.
Desa, Mozaik, Pematang Serai, and Langkat Perspektif. “Implementasi Selective Policy Dalam Hukum Keimigrasian Indonesia Terhadap Migran Ilegal Jalur Laut: Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Internasional.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 11 (2025): 4271–80.
Fakhruddin, Ghozy Prananda, Ale Alfero Deputra, and Adhitya Antomarta. “Pengawasan Orang Asing Menurut Undang-Undang Keimigrasian Dalam Menghadapi Potensi Ancaman Keamanan Nasional Indonesia.” Journal of Law and Border Protection 4, no. 1 (2022): 67–77.
Fitrah, Jihan, Johanis Steny Franco Peilouw, and Popi Tuhulele. “Kebijakan Bebas Visa Di Tengah Pandemic Covid 19 Dan Implikasinya Bagi Stabilitas Nasional Indonesia Berdasarkan Hukum Keimigrasian.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2024): 110. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i2.2127.
Hanifah, Mifta, Nanik Trihastuti, and Peni Susetyorini. “PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN FILIPINA TERHADAP CHINA MENGENAI LAUT CHINA SELATAN MELALUI PERMANENT COURT OF ARBITRATION.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 1–9. http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/%0Agugusan.
I, Fajar Dimas N., and M Irfan Singke. “PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN TERHADAP PENYELUNDUPAN MANUSIA TENAGA KERJA ASING ILEGAL DI INDONESIA : AKSIOLOGI NORMATIF - EMPIRIS.” Journal of Law and Border Protection 3, no. 2 (2021): 35–45. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/JIM-CA/issue/view/150.
Listiyono, Yudi, Lukman Yudho Prakoso, and Dohar Sianturi. “STRATEGI PERTAHANAN LAUT DALAM PENGAMANAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM DAN MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN INDONESIA.” Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022): 319–24.
Misbach, Almahsun, Panji Suwarno, and Bayu Asih Yulianto. “Peningkatan Kualitas Pengawasan Laut Melalui Sinergi Antar Instansi Perspektif Bea Dan Cukai.” Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai 6, no. 1 (2022): 76–97.
Parthiana, I Wayan. Hukum Laut Internasional Dan Hukum Laut Indonesia. Bandung: Yrama Widya, 2014.
Ramlan, and et al. Hukum Laut Internasional. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2025.
Rayhan, Daffi Aditya. “Kebijakan Keimigrasian Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Sebagai Negara Transit: Tinjauan Implementasi Dan Hambatan.” Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 3 (2025): 123–31. https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.1774.
Reza, Andi Muhammad, Ruslan Renggong, and Baso Madiong. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Orang Asing Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Indonesian Journal of Legality of Law 3, no. 2 (2021): 123–28. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.641.
Rudianto, Devina Yuka Utami, and Maidah Purwanti. “Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Oleh Warga Negara Asing Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian Indonesia.” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 10, no. 02 (2025): 143–48.
Samad, M Yusuf, Nicky Amanda, Mahda T C Manggabarani, Nadindra Wastitya, Abdul Azis, Heny Batara Maya, and Universitas Indonesia. “Pencegahan Dan Penanganan Praktik Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ( PMI-NP) Melalui Pendekatan Intelijen Strategis.” Jurnal Lemhannas RI 11, no. 4 (2023): 260–72.
Suzana, Ega, Maria Maya Lestari, and Davit Rahmadan. “Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Tindak Pidana Human Trafficking Di Bengkalis Dalam Tinjauan Yuridis Normatif.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2025).
Teguh Yudi, Mohamad, Yusup Hidayat, and Suartini Suartini. “Enforcement Of Administrative Immigration Laws Legal Study On Immigration Laws Towards Foreign Citizens In Indonesia (Analysis Of Deportation Cases).” Eduvest - Journal of Universal Studies 4, no. 5 (2024): 4034–44. https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i5.1125.
Tuhulele, Popi. “UPAYA HUKUM INDONESIA MENGAJUKAN LANDAS KONTINEN EKSTENSI (Antara Peluang Dan Tantangan).” Perspektif 16, no. 3 (2011): 184. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i3.82.
Vives, Luna, Arnaud Banos, Camille Martel, Elizabeth Rose Hessek, and Kira Williams. “Maritime Sar Systems in the EU: Convergence and Co-Optation into the Anti-Immigration Border.” Journal of Borderlands Studies 40, no. 3 (2025): 669–90. https://doi.org/10.1080/08865655.2024.2356775.
Warsito, Happy, and et al. Sistem Hukum Di Indonesia. Palembang: Universitas Sriwijaya Publisher, 2010.
Wirata, Anak Agung Dwi, Elang Imam Srijati, and Nanda Bayu Pamungkas. “Implementasi Pencegahan Kejahatan Transnasional Di Wilayah Indonesia Melalui Pendekatan Hukum Keimigrasian.” Jurnal Yustisiabel 7, no. 2 (2023): 185–200. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i2.2056.
Yudha, Brama, Agatha Sembiring, Politeknik Imigrasi, Dinar Afdhal Nugraha, Politeknik Imigrasi, Dita Putri Sabilla, Politeknik Imigrasi, and Faktor Pelanggaran. “Terhadap Pelanggaran Orang Asing Yang Melebihi Masa Izin Tinggal ( Overstay ) Di Indonesia the Role of Immigration in Preventive and Represive Efforts” 6, no. 2 (2024): 101–10.
Yusuf, Muhammad Choirul, M. Alvi Syahrin, and Sohirin. “Legalitas Patroli Laut Imigrasi Berdasarkan Peraturan Sektoral Keimigrasian Merujuk Pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 Di Wilayah Perairan Dan Wilayah Yurisdiksi.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 4 (2025): 4916–27. http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2057.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legal System Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)
.png)


.png)
.png
)

