DAMPAK HUKUM TERHADAP STATUS DAN HAK KEWARGANEGARAAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70656/lsj.v3i1.826Keywords:
Status Kewarganegaraan, Dampak Hukum, Perkawinan, AnakAbstract
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menunjukkan keanggotaan resmi seseorang dalam suatu negara berdaulat, yang menimbulkan hubungan timbal balik berupa hak dan kewajiban antara individu tersebut dan negara. Penulisan ini bertujuan mengkaji pengaturan kewarganegaraan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya penerapan asas Ius Sanguinis di Indonesia. Permasalahan muncul ketika anak lahir di luar negeri yang menganut asas Ius Soli, sehingga status kewarganegaraannya dapat dipertanyakan. Di Indonesia, anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas wajib memilih kewarganegaraannya setelah usia 18 tahun; jika tidak, berpotensi menjadi Apatride. Selain itu, perkawinan campuran juga dapat menimbulkan risiko Bipatride, keterbatasan hak waris, dan kerumitan prosedur hukum.
Downloads
References
Ariyani, Nita. “PERBANDINGAN KONSTITUSI NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA SWISS BERDASARKAN PROSEDUR PERUBAHAN KONSTITUSI, BENTUK PEMERINTAHAN, BENTUK NEGARA SERTA SISTEM PEMERINTAHAN.” Jurnal Kosmik Hukum 17, no. 2 (2017): 119–35.
Bakarbessy, Leonora, and Sri Handajani. “Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional.” Perspektif 17, no. 1 (2012): 1. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.89.
Boangmanalu, Samadam, and Armisella Br Sembiring. “Dinamika Kontemporer Kewarganegaraan Indonesia (Studi Etnisitas Dalam Pemilihan Bupati Pakpak Bharat).” Jurnal Kewarganegaraan 19, no. 2 (2022): 102–12. https://doi.org/10.24114/jk.v19i2.30402.
Darwis L Rampay. “Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan .” Morality : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2015).
H., Wiludjeng J. M. Hukum Perkawinan Dalam Agama Agama. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
Hidayat, Taufik, and Hepy Krisman Laia. “Implikasi Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Campuran Dan Terhadap Hak Kewarganegaraan Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 3 (2025): 126–34. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/469.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Kristiawan, Indria. “Kajian Yuridis Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia.” LIKHITAPRAJNA: Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan 16, no. 2 (2006): 83–97.
Kurniawan, Andhy, Ani Yumarni, and R. Yuniar Anisa Ilyanawati. “Analisis Hukum Status Kewarganegaraan Anak Sebagai Akibat Perkawinan Campuran Di Indonesia.” Karimah Tauhid 4, no. 8 (2025): 6183–93. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v4i8.19354.
Kurniawan, WIra. “Tinjauan Yuridis Tentang Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Doctoral Dissertation, Hukum Tata Negara, 2021, 1–15.
Laksmi Dewi, N K, A A S Laksmi Dewi, and L P Suryani. “Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 2 (2020): 155–67. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.2.5064.275-281.
Magfiroh, Anisah, and Inayatul Anisah. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XIV/2016 Tentang Kewarganegaraan.” Rechtenstudent 4, no. 2 (2023): 159–75. https://doi.org/10.35719/rch.v4i2.269.
Meliala, Octobita Anggia. “Kepastian Hukum Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perkawinan Campuran Akibat Perceraian Perkawinan Campuran.” Yustisi : Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 13, no. 1 (2026): 64–78.
Nadirah, Adhoma Apriliyani, Salmawati, and Arfah Tjolleng. “Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia(Menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974).” Legal Dialogica 1, no. 1 (2019): 309–23.
Neysa Brillian Abida, and Nasywa Syifa. “Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perkawinan Campuran : Analisis UU Perkawinan Dan UU Kewarganegaraan.” Jurnal Pendidikan Dan Kewarganegara Indonesia 2, no. 3 (2025): 76–87. https://doi.org/10.61132/jupenkei.v2i3.698.
Scolastika, Sheanny, Gavrilla Theodora, Olga Nadina, and Tsamara Probo Ningrum. “Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan Diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Kertha Wicaksana 14, no. 2 (2020): 139–46. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1789.139-146.
Sudarmawan, I Putu Gede Bayu, I Gusti Bagus Suryawan, and Luh Putu Suryani. “Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Yang Lahir Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1 (2020): 88–92. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1629.88-92.
Utami, Defanti Putri, and Finza Khasif Ghifarani. “Perkawinan Campuran Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif.” MASADIR: Jurnal Hukum Islam 1, no. 2 (2021): 156–75. https://ejournal.inkafa.ac.id/index.php/masadir/article/view/372.
Widanarti, Herni. “Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak.” Diponegoro Private Law Review 4, no. 1 (2019): 447–52.
Zulhidayat, Muhammad, and Batara Simbolon. “Analisis Status Kewarganegaraan Anak Di Kalangan Artis Yang Lahir Di Luar Negeri Dalam Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2023): 72–78. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2303.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Legal System Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



.png)
.png)


.png)
.png
)

