Peran Hukum Dalam Mengatasi Konflik Sosial di Masyarakat Multikultural

Authors

  • Andini Rahayu Putri Universitas Sriwijaya

Keywords:

ilmu hukum, multikultural, makhluk sosial, hukum positif, kodifikasi hukum

Abstract

Eksistensi keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang selalu hidup berdampingan satu sama lain tidaklah dapat dipungkiri. Hal ini kemudian yang mendorong lahirnya ilmu hukum untuk menjaga setiap interaksi satu sama lain agar dapat terjadinya keserasian di tengah multikultural masyarakat itu sendiri, terlebih Indonesia mempunyai ragam suku adat yang apabila tidak dibuat satu kesatuan hukum akan terjadi kekosongan hukum nasional dan juga terjadi bentrokan antara hukum adat antar satu sama lain. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengkaji nilai – nilai filosofis dan juga sosiologis terhadap masyarakat dan hukum. Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi kodifikasi hukum yang ada dalam memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat utamanya apabila terjadi sengketa satu dengan yang lainnya. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini diharapkan dapat menunjukan rekomendasi pembaharuan hukum yang lebih relevan berupa kajian tertulis yang berisi evaluasi kemampuan hukum dalam menangani tiap perkara yang menyangkut keragaman suku di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Sinar Grafika. hlmn 195

Audina, P. M. (2019). Norma-Norma Dalam Masyarakat. Jurnal Kewarganegaraan, 2(1), 1-5.

Black, D. (1988). Batas-batas Sosiologi Hukum, dalam Mulyana W. kusumah dan Paul S. baut. Hukum, Politik dan Perubahan Sosial. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta.

Boty, M. (2017). Masyarakat Multikultural. Jurnal Studi Agama, 1(2), 28-44.

Diab, A. L. (2014). Peranan hukum sebagai social control, social engineering dan Social welfare. Al-'Adl, 7(2), 53-66.

Hidayat, D., & Hainadri, H. (2021). Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Dalam Masyarakat (law as a tool of social engineering). Datin Law Jurnal, 2(1), 66-75.

Keladu, Y. (2023). Kesamaan Proporsional dan Ketidaksamaan Perlakuan dalam Teori Keadilan Aristoteles. Diskursus-Jurnal Filsafat Dan Teologi Stf Driyarkara, 19(1), 54-78.

Munif, A. (2018). Potret masyarakat multikultural di Indonesia. Journal Multicultural of Islamic Education, 2(1).

Ridwan, R. (2017). Hukum Dan Perubahan Sosial:(Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Enginnering). Jurnal Jurisprudence, 6(1), 28-39.

Sugiarto, U. S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika. Halaman 44

Downloads

Published

2025-06-30