PROSES JUAL BELI TENDER GETAH KARET DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN DALAM PERSPEKTIF ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Syahrul Benia Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, South Sumatera, Indonesia
  • Bitoh Purnomo Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, South Sumatera, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70656/jme.v1i2.132

Keywords:

Jual Beli, Tender, Getah Karet

Abstract

Proses jual beli dalam tender getah karet adalah mekanisme perdagangan yang melibatkan berbagai pihak dalam industri karet, mulai dari produsen getah karet, pengepul, hinggal pembeli. Dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah, transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksi jual beli sangat ditekankan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dan penipuan. Seperti yang terjadi di Tender Getah Karet Kelurahan Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Pokok kajian dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme proses jual beli tender getah karet di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten banyuasin dan bagaimana proses jual beli tender getah karet di Desa rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin dalam Perspektif Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang sumber datanya diambil secara langsung di lapangan dengan cara mengamati secara langsung kejadian yang terjadi di lokasi penelitian observasi,wawancara langsung dengan responden, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini adalah dengan metode Deskriptif Kualitatif dan disimpulkan secara dedukatif. Kesimpulan dari kajian ini adalah Proses tender getah karet di Desa Rejodadi Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, petani karet membawa hasil getah karetnya ke UPPB Desa Rejodadi, mereka menyerahkan hasil karetnya kepada tim atau panitia, panitia melelang hasil karet kepada pembeli, setelah sepakat dengan harganya, maka terjadilah penimbangan karet tersebut yang hanya diwakilkan oleh tim panitia, selesai pembayaran maka panitia memberikan hasilnya kepada si petani karet dan Menurut asas-asas hukum ekonomi syariah, proses jual beli tender getah karet di desa rejodadi ini sudah sah dan dibolehkan, hanya saja dibutuhkan kejujuran dari panitianya.

Downloads

Published

2024-12-08

How to Cite

Syahrul Benia, & Bitoh Purnomo. (2024). PROSES JUAL BELI TENDER GETAH KARET DI DESA REJODADI KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN DALAM PERSPEKTIF ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SYARIAH. Journal of Multidiscipline and Equality, 1(2), 9–17. https://doi.org/10.70656/jme.v1i2.132