ANALISIS SISTEM BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA SEMBADAK KECAMATAN PEMULUTAN KABUPATEN OGAN ILIR

Authors

  • Nur Hesthria Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Dilla Angraini Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.70656/jend.v3i1.801

Keywords:

Sistem Bagi Hasil, Muzara’ah, Mukhabarah, Penggarapan Sawah, Kesejahteraan Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem bagi hasil yang menjadi alternative dalam mengelola sawah melalui akad muzara’ah dan mukhabarah. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan cara pengumpulan data berupa observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari dua pemilik lahan dan tiga penggarap lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang paling umum digunakan adalah akad muzara’ah/mukhabarah dengan pola pembagian hasil 50:50 atau 1:3 sesuai kesepakatan awal. Faktor dominan yang memengaruhi praktik ini antara lain kepercayaan, keterbatasan modal, serta kesepakatan lisan. Sistem ini cukup membantu petani yang tidak memiliki lahan, namun belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan secara merata karena masih terdapat ketimpangan pembagian hasil, beban biaya produksi, dan ketiadaan perjanjian tertulis. Sistem bagi hasil berpotensi meningkatkan kesejahteraan jika dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip syariah, dengan dukungan kebijakan yang berpihak pada petani penggarap.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BPS Kabupaten Ogan Ilir. (2024). Kecamatan Pemulutan Dalam Angka 2024. Indralaya: Badan Pusat Statistik.

Gunawan Sumodiningrat. (1998). Membangun Perekonomian Rakyat, Yogyakarta:

Hariani, Henti. (2019). Pelaksanaan Bagi Hasil Penggarapan Sawah Di Desa Lawang

Heri Sulistyah, Tinjauan Hukum Islam Dalam Praktik Bagi Hasil Peternakan Ayam Potong Kabupaten Tulungagung, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 8 (2), 2021, 189–211.

Lexy J. Moleong. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 248.

Malik, Mochammad Kamil, Sri Wahyuni, & Joko Widodo. (2018). Sistem Bagi Hasil Petani Penyakap Di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi dan Ilmu Sosial, 12 (1), 45-52.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 240.

Musdalifah, Siti Walida Mustamin, dan Saidin Mansyur, “Analisis Sistem Bagi Hasil antara Pemilik Modal dan Penggarap Lahan Pertanian di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa,” Jurnal Kajian Islam Kontemporer, Vol. 12 (2), 2021, 1–15.

Putra, Arna Leti. (2021). Tinjauan Perspektif Islam Terhadap Praktek Bagi Hasil Musaqah Desa Sinar Gunung Kecamatan Tebat Kerai Kabupaten Kepahiang. Skripsi: IAIN Curup.

Pustaka Pelajar, 45. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung:

Sudrajat, A. (2020). Ekonomi Pertanian Syariah: Konsep, Teori dan Aplikasi Akad Muzara'ah. Jakarta: Rajawali Pers.

Suksesiyah, P. K., & Santi, M. (2024). Analisis kooperatif pertanian menurut ekonomi Islam di Kabupaten Tulungagung. Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 8(1), 26–37.

Wulandari, Wanda (2026). “ The Implementation of the Mukharabah Contract and Its Impact on Farmers Well Being in Mallongilongi Village” Journal Of Islamic Economic and Business”, Vol 8 No 2 ( 2026), 10-18.

Downloads

Published

2026-06-30